Begini Sidang Eksepsi Terdakwa Pinangki

Rabu, 21/10/2020 21:03 WIB

JurnasTV - Terdakwa Sirna Malasari Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum.

JPU Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Pinangki.

Karena meyakinin bahwa seluruh dakwaan terhadap Pinangki memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, menyesali JPU Kejaksaan Agung karena belum menjelaskan atas hal disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan.

Hal tersebut disampaikan karena tidak pernah ditanya soal pemberian uang 500 ribu dolar AS dalam berkas Andi Irfan Jaya.

Dimana, Kuasa Hukum Pinangki menilai JPU masih menerka-menerka terkait waktu dan tempat terjadi pemberian uang itu.

TERKINI
Bus Rombongan Pelajar dari Depok Kecelakaan di Jalan Subang, Polisi: 11 Orang Tewas Calon Bupati Meki Mote Siap Hadapi Petahana di Pilkada Deiyai 2024 Tampilan ala Pengantin, Hailey Bieber tak Malu Lagi Pamer Baby Bump Kasus Pelecehan Seksual, Sean Diddy Combs Ajukan Mosi Tolak Gugatan