PM Malaysia Muhyiddin Yassin Akhiri Karantina Mandiri terkait Virus Corona

Sabtu, 17/10/2020 19:04 WIB

Kuala Lumpur, Jurnas.com - Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin menyelesaikan masa karantina mandiri selama 14 hari pada Jumat (16/10), terkait kemungkinan terpapar virus corona baru (COVID-19).

Dilansir dari Channelnewsasia, Kantor Perdana Menteri Malaysia (PMO) mengatakan bahwa Muhyiddin telah dites negatif untuk COVID-19 dua kali.

"Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan) telah melakukan tes skrining deteksi COVID-19 pada sampel kedua perdana menteri pada 14 Oktober dan hasilnya dipastikan negatif pada 15 Oktober," katanya.

"Karena itu, Kantor Perdana Menteri ingin mengumumkan bahwa kedua tes deteksi COVID-19 untuk perdana menteri selama periode karantina sendiri negatif dan karantina sendiri berakhir pada 16 Oktober," tambahnya.

Muhyiddin mengumumkan awal bulan ini akan menjalani karantina mandiri di kediamannya selama 14 hari berdasarkan saran kementerian kesehatan, setelah seorang menteri yang menghadiri pertemuan yang dipimpinnya dinyatakan positif COVID-19.

Meskipun bebas COVID-19, Kantor Perdana Menteri mengatakan, Muhyiddin memimpin pertemuan khusus Dewan Keamanan Nasional (MKN) tentang COVID-19 melalui konferensi video pada Sabtu pagi.

"Meski karantina mandiri telah berakhir, namun pertemuan khusus MKN tetap dilakukan melalui video conference sebagai langkah pencegahan terhadap situasi COVID-19 saat ini di Tanah Air," kata kantornya.

Rapat khusus MKN telah berlangsung setiap hari sejak 7 Oktober 2020. 

Malaysia telah memberlakukan pembatasan COVID-19 yang lebih ketat di Kuala Lumpur, Selangor, dan Putrajaya hingga 27 Oktober setelah peningkatan jumlah kasus di negara tersebut.

Pada Sabtu (17/10), Negeri Jiran itu melaporkan sebanyak 869 kasus baru dan empat kematian. Kebanyak infeksi baru virus yang menyerang sistem pernasapan itu berasal dari negara bagian Sabah.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu