Senin, 12/10/2020 19:57 WIB
JurnasTV - Dewas KPK mengadili Plt Dumas KPK Aprizal karena terbukti melanggar kode etik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Seperti diketahui, Aprizal dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Aprizal diduga melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan tanpa koordinasi.
Atas Perbuatannya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam membacakan putusan, menjatuhkan menghukum ringan berupa teguran lisan terhadap Aprizal.
Tumpak mengatakan bahwa hukuman pelanggaran kode etik tersebut dikarenakan Aprizal melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis.
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Bagian Uang untuk Raja Juli
KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing
BGN Belum Mau Bahas Anggaran MBG, Prioritaskan Perbaikan Tata Kelola
Adapun hal yang memberatkan dalam pelanggaran kode etik tersebut. Dimana, Aprizal tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Keyword : Dewas KPK Sidang Etik Aprizal