Senin, 12/10/2020 19:57 WIB
JurnasTV - Dewas KPK mengadili Plt Dumas KPK Aprizal karena terbukti melanggar kode etik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Seperti diketahui, Aprizal dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Aprizal diduga melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan tanpa koordinasi.
Atas Perbuatannya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam membacakan putusan, menjatuhkan menghukum ringan berupa teguran lisan terhadap Aprizal.
Tumpak mengatakan bahwa hukuman pelanggaran kode etik tersebut dikarenakan Aprizal melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis.
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus
Adapun hal yang memberatkan dalam pelanggaran kode etik tersebut. Dimana, Aprizal tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Keyword : Dewas KPK Sidang Etik Aprizal