Begini Jalannya Sidang Putusan Etik Terhadap Aprizal

Senin, 12/10/2020 19:57 WIB

JurnasTV - Dewas KPK mengadili Plt Dumas KPK Aprizal karena terbukti melanggar kode etik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Seperti diketahui, Aprizal dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Aprizal diduga melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan tanpa koordinasi.

Atas Perbuatannya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam membacakan putusan, menjatuhkan menghukum ringan berupa teguran lisan terhadap Aprizal.

Tumpak mengatakan bahwa hukuman pelanggaran kode etik tersebut dikarenakan Aprizal melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis.

Adapun hal yang memberatkan dalam pelanggaran kode etik tersebut. Dimana, Aprizal tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

TERKINI
Ada Gerhana Bulan Parsial 27-28 Agustus 2026, Ini Waktu dan Cara Melihatnya FBI Berantas Jaringan Peretas yang Disponsori China Sebanyak 18.504 Polisi Dikerahkan Jaga Aksi Demo di Jakarta Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Semburkan Abu 2.500 Meter