Begini Jalannya Sidang Putusan Etik Terhadap Aprizal

Senin, 12/10/2020 19:57 WIB

JurnasTV - Dewas KPK mengadili Plt Dumas KPK Aprizal karena terbukti melanggar kode etik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Seperti diketahui, Aprizal dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Aprizal diduga melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan tanpa koordinasi.

Atas Perbuatannya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam membacakan putusan, menjatuhkan menghukum ringan berupa teguran lisan terhadap Aprizal.

Tumpak mengatakan bahwa hukuman pelanggaran kode etik tersebut dikarenakan Aprizal melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis.

Adapun hal yang memberatkan dalam pelanggaran kode etik tersebut. Dimana, Aprizal tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2