Senin, 12/10/2020 17:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan soal Undang-undang Cipta Kerja, pasalnya masih ada penolakan dari sejumlah kalangan.
Ada empat hal urgensi dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain.
Lalu yang kedua adalah daya saing para pencari kerja yang realtif rendah dari negara lain. Ketiga adalah penduduk yang tidak dan belum bekerja akan semakin tinggi dan keempat Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini diharapkan bisa menjawab keempat hal tersebut. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang salah memahami UU Cipta Kerja ini.
Iran Dilaporkan Siap Hadapi Invasi Darat Amerika Serikat
IRGC Sebut Jalur Selatan Selat Hormuz Telah Dipasangi Ranjau
Apakah Musibah Terjadi Karena Murka Allah?
Menurut Ida, ada beberapa hal yang selama ini masih belum dipahami dengan baik ikeh masyarakat. Seperti mulai dari persoalan kontrak kerja, outsourcing, pesangon, upah minimum, waktu kerja dan tenaga kerja asing.
"Dengan RUU Cipta Kerja kita harapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," ujar Menaker Ida, Senin (12/10/2020).
UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam persaingan global yang semakin ketat ini. Mengingat, semua negara membutuhkan sumber daya manusia yang lebih unggul.
Sementara tingkat produktivitas pekerja Indonesia masih yang terendah di Asia, yaitu 74,8. Padahal rerata negara Asia tingkat produktivitasnya mencapai 78,2.