Senin, 07/09/2026 12:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Gerakan Kebangkitan Tani dan Nelayan Indonesia (DPN Gerbang Tani) Idham Arsyad mengecam keras pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut perjuangan masyarakat serta organisasi gerakan agraria/KPA dalam penyelesaian konflik sebagai aksi sepihak.
Dia menilai pelabelan tersebut menyederhanakan konflik agraria yang sebenarnya memiliki sejarah panjang dan kompleks di Indonesia.
"Melabeli perjuangan petani dan masyarakat dalam konflik agraria sebagai `aksi sepihak` berpotensi mengaburkan akar persoalan sesungguhnya, yaitu ketimpangan struktur penguasaan tanah, tumpang tindih klaim, serta belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria di Indonesia," ujar Idham Arsyad dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Idham juga mengingatkan bahwa istilah aksi sepihak yang dilontarkan pejabat publik terhadap perjuangan penyelenggaraan re-distribusi lahan secara adil merupakan langkah tuna sejarah.
Gus Alex Bakal Bongkar Dugaan Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari
Menteri ATR Sebut Sertifikasi Tanah Wakaf Penting Demi Kepastian Hukum
Menurutnya penggunaan istilah tersebut terhadap organisasi petani maupun gerakan reforma agraria dinilai dapat melahirkan stigma negatif serta menjauhkan penyelesaian konflik dari prinsip keadilan.
Dia menegaskan agar negara tidak hanya hadir sebagai penjaga legalitas administratif, melainkan berdiri tegak sebagai penegak keadilan agraria.
"Jika penguasaan atau penggarapan masyarakat disebut sebagai tindakan sepihak, maka negara juga harus berani memeriksa penerbitan konsesi, HGU, penetapan kawasan, maupun penguasaan tanah skala besar yang dilakukan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah berada di atas tanah tersebut," tegas Idham.
Di tengah polemik ini, Gerbang Tani memberikan perhatian serius sekaligus dukungan terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah bergulir di DPR RI.
Menurut Idham, proses ini merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menempatkan kembali reforma agraria sebagai agenda utama pembangunan nasional.
"Kami mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dan memastikan substansinya benar-benar menyelesaikan krisis agraria di Indonesia," pungkasnya.