Rabu, 07/10/2020 21:46 WIB
JurnasTV - Koordinator MAKI datangi gedung KPK untuk menyerahkan uang gratifikasi sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,08 miliar terkait kasus Djoko Tjandra.
Dimana, uang tersebut diberikan pihak lain setelah adanya laporan kepada KPK terkait 5 inisial nama, Bapakku-Bapakmu dan King Maker di kasus Djoko Tjandra.
"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra. Yang terkait dengan 3 hal itu yg saya lapor KPK, kan ada inisial 5 nama kemudian bapakku-bapakmu, kemudian King Maker," kata Boyamin kepada Wartawan di Gedung KPK, Rabu (7/10).
Boyamin menilai bahwa teman yang memberi uang itu seperti membawa amanah sehingga tidak bisa menolak perintah dari pihak lain itu.
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Selain itu, Boyamin enggan menyebutkan nama dari teman lamanya tersebut. ia hanya ingin menyerahkan uang tersebut kepada KPK yang nantinya akan diserahkan kepada Negara sebagai gratifikasi.
Keyword : KPK MAKI Boyamin Saiman Gratifikasi Djoko Tjandra