Rabu, 07/10/2020 11:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan datangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan uang gratifikasi sebesar 100.000 dolar Singapura.
Koordinator MAKi, Boyamin Saiman mengatakan, kedatangannya untuk memverifikasi terkait laporan sebelumnya atas penerimaan uang tersebut.
"MAKI akan menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi KPK untuk verifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang 100.000 dolar Singapura. Kami akan membawa uang 100.000 dolar Singapura tersebut," kaya Boyamin kepada Wartawan, Rabu (7/10).
Sebelumnya, Boyamin melaporkan kepada KPK karena mendapatkan uang senilai 100.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,08 miliar dari beberapa pihak pada 21 September lalu.
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Dimana, Boyamin memperkirakan bahwa gratifikasi tersebut terkait perkara terpidana Djoko Tjandra.
"Perkenan menyampaikan, Saya Boyamin Bin Saiman pada tanggal 21 September 2020 telah menerima pemberian sejumlah uang sebesar 100.000 ( seratus ribu ) dolar singapura ( poto terlampir ) dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara terpidana Joko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin dalam surat Pengaduan Masyarakat, Minggu (4/10) lalu.
Selain itu, Boyamin juga memohon kepada KPK agar dapat mengabulkan penyerahan uang yang nominalnya tidak sedikit itu.
Setelah dikabulkan, Boyamin akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku.
Sementara, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, akan memverifikasi serta menganalisa lebih lanjut terkait gratifikasi tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Ali.
Keyword : KPKMAKIGratifikasi