Rabu, 07/10/2020 01:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR resmi sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Beleid ini diharapkan bisa memperluas lapangan tenaga kerja. Hal ini seiring dengan masuknya investasi yang besar dalam aturan tersebut.
"Kita bersyukur kemarin udah ditetapkan DPR rapat paripurna yang mana kita sebut omnibus law Cipta Kerja. Undang-undang Cipta Kerja ini menyelaraskan dan banyak memangkas peraturan yang kita harapkan yang membuat dunia usaha bersedia untuk investasi yang lebih banyak setelah investasi yang lebih banyak, dia menyerap banyak tenaga kerja," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, UU Ciptaker ini menciptakan pekerjaan untuk Indonesia yang mana dunia usaha yang bekerja untuk Indonesia dan bekerja untuk melakukan penyerapan tenaga kerja.
"Jadi ada mana bidang-bidang yang menjadi bidang yang diibuka dan klaster-klastwe yang menjadi fokus untuk pemangkasan aturan support dan lanjutan pemerintah," bebernya.
KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
Studi: Urine Manusia Berpotensi Jadi Pupuk Hemat Energi, Ini Cara Kerjanya
Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Peran Perempuan dalam Pembangunan
Dia menambahkan seluruh proses pembahasan sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Bahkan, pemerintah sudah melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk menyusun draft RUU.
"Saya yakin bahwa disampaikan pembahasan UU Ciptaker ini berlangsung secara siaran langsung di youtube dan medsos jadi pembahsanya bisa dilihat di medsos jadi jejak di medsos masih ada," tandasnya.
Keyword : UU Ciptakerlapangan kerjaOmnibus Law