Kasus Suap Zainudin Hasan, KPK Tetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Sebagai Tersangka

Selasa, 06/10/2020 18:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai tersangka," kata Ghufron dalam konferensi Pers, Selasa (6/10).

Ghufron mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahan terhadap Syahroni di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020.

"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ghufron menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni dan Hermansyah mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Dimana, Hermansyah memerintah Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian akan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

"Kemudian, SY (Syahroni) menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Selanjutnya SY (Syahroni) memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan," ucap Ghurfron.

Setelah itu, Syahroni membuat tim khusus untuk bertugas melakukan upload penawaran para rekanan, menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Dimana, dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Syahroni dan Hermansyah Hamidi, kemudian disetorkan khusus untuk Zainudin Hasan yang diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho.

"Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, dalam kurun waktu 2016 hingga 2018, dana diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan melalui Syahroni dan Hermansyah Hamidi sekitar Rp49 miliar.

Dimana pada 2016 sebesar Rp26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp23.669.020.935.

Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penting diketahui, Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 lalu.

Dimana, dari kegiatan OTT itu, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diantaranya, sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga.

Lalu, Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan yang diduga sebagai penerima sua, Agus Bhakti Nugroho Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

 

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Klub Raffi Ahmad Degradasi ke Liga 2 Musim Depan