Dua ASN Terjangkit Corona, PN Jakarta Pusat Lockdown Tiga Hari

Selasa, 06/10/2020 14:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memberlakukan lockdown selama tiga hari, terhitung sejak Rabu, 7 Oktober hingga Jum`at, 9 Oktober mendatang.

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, diberlakukannya lockdown sehubung dengan adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Jakarat Pusat yang terjangkit virus corona.

"Sehubungan dengan itu maka sesuai Petunjuk Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yg disampaikan hari ini, akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat," kata Bambang kepada Wartawan, Selasa (6/10).

Selain itu, PN Jakarta Pusat telah melakukan rapid test kepada seluruh pegawai. Dimana, akan dilanjutkan dengan swab test bagi pegawai yang reaktif.

Bambang mengatakan, hingga saat ini terdapat 40 orang yang dinyatakan reaktif covid-19 di PN Jakarta Pusat yang terdiri dari hakim dan pegawai.

"Untuk sementara jumlah yang Reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," ucap Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan, pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas. Dimana, pelayanan khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak.

TERKINI
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar Pimpinan DPR: Intensitas Presiden ke Luar Negeri Urgensi Diplomasi Global KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar