Sepucuk Surat Said Iqbal Batalkan Aksi Mogok Nasional Omnibus Law

Selasa, 06/10/2020 09:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sepucuk surat yang ditandatangani Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginstruksikan agar rencana aksi Mogok Nasional para buruh menolak Omnibus Law dibatalkan.

Said menjelaskan, pembatalan ini adalah tindak lanjut atas hasil Rapat Terbatas Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) dengan Pimpinan Afiliasi KSPI pada Senin, 5 Oktober 2020 di kantor KSPI.

"Aksi Mogok Nasional yang sebelumnya ditetapkan pada 6,7, 8 Oktober 2020 Batal," jelas Said Iqbal.

Ia lantas membeberkan alasan pembatalan, yakni setelah mencermati berbagai risiko yang memberi dampak langsung kepada Buruh jika Aksi Mogok Nasional dilakukan, khususnya pada suasana Pandemi Covid-19.

Said Iqbal mengakui, bahwa sudah benar dalam pasal 137 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberi ruang bahwa mogok kerja adalan hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagan akibat dari gagalnya perundingan.

"Namun demikian, dalam pasal 3 Kepmenakertrans No 232/2003 tentang Akbat Hukum Mogok Kerja yang tidak Sah menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," kilahnya.

"Atas dasar tersebut DEN KSPI menginstruksikan kembah kepada Pimpinan Afiliasi dan Perwakilan Daerah KSPI umuk membatalkan aksi mogok nasional dan dapat mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tuntas Said Iqbal, didampingi Sekjen KSPI Ramidi.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2