Disahkan Menjadi UU, Wakil Ketua MPR: Partai Demokrat Menolak UU Cipta Kerja

Senin, 05/10/2020 21:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah resmi menjadi Undang-Undang (UU) setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Senin (5/10/2020).

Meskipun demikian dua fraksi DPR menolak pengesahan RUU Ciptaker tersebut yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat

Pengesahan RUU kontroversial itu dinilai bentuk arogansi DPR dan pemerintah.

“Kami dari Partai Demokrat tidak akan ambil bagian dalam langkah Pemerintah dan DPR RI yang arogan, tendensius, dan terlalu terobsesi kepada RUU yang jelas-jelas merugikan rakyat Indonesia”, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Syarief mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI yang mempercepat Rapat Paripurna DPR RI. Semula, Rapat Paripurna akan dilangsungkan pada Kamis, (8/10/2020). Namun, secara tiba-tiba, Rapat Paripurna dipercepat pelaksanaannya menjadi Senin, (5/10/2020).

Syarief Hasan menilai, langkah mempercepat Rapat Paripurna DPR RI ini dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif yang berkantor di Senayan tersebut. Apalagi, langkah ini muncul setelah marak pemberitaan akan dilakukannya demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh kalangan mahasiswa, buruk, dan elemen masyarakat lainnya.

“Langkah mempercepat Rapat Paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja. Langkah ini akan semakin menurunkan bahkan mematikan kepercayaan masyarakat terhadap kembaga DPR RI,” sesal Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna tidak seharusnya dipercepat.

“Kami dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak langkah mempercepat Rapat Paripurna DPR RI dengan alasan yang tidak dapat diterima dan terkesan mengada-ada,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Menurutnya, RUU ini sangat merugikan masyarakat sebab tidak berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat kecil.

“Hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan nakal, semakin kecilnya UMR, dan tidak adanya jaminan uang pesangon menjadi alasan kami menolak dengan tegas RUU ini,” kata Syarief.

Ia juga menilai, RUU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah Pandemi Covid-19.

“RUU ini hanya akan menyebabkan karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan semakin besar. PHK akan semakin dipermudah. Serta hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun,” ujarnya.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih