Senin, 05/10/2020 08:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dua anggota Ikhwanul Muslimin yang ditangkap dalam demonstrasi anti-kudeta pada 2013 telah dieksekusi mati oleh Pemerintah Mesir, Minggu (04/10) waktu setempat.
Kementerian Dalam Negeri Mesir menjalankan hukuman mati Yasser Al-Abasiri, 49, dan Yasser Shukur, 45, yang telah ditahan selama protes terhadap kudeta militer 2013 yang menggulingkan presiden pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu, Mohammad Morsi.
Keduanya ditahan di penjara Tora di Kairo selatan, yang dikenal sebagai penjara paling berbenteng di negara itu, setelah persidangan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus "Perpustakaan Alexandria".
Sumber-sumber yudisial mengatakan kepada surat kabar Al-Masry Al-Youm bahwa Otoritas Penjara Mesir melaksanakan hukuman mati bagi mereka yang dituduh `terorisme, pembunuhan terencana, dan kerusuhan`.
Usai Berlakukan Hukuman Mati dengan Gas Nitrogen, Alabama akan Bantu Negara Lain
Terapkan Metode Baru, Alabama Beri Gas Nitrogen pada Terpidana Mati
Iran Secara Terbuka Eksekusi Dua Orang atas Serangan di Kuil Shiraz
Pada tahun 2017, Pengadilan Kasasi telah menolak kasasi dari para terdakwa atas hukuman mati yang awalnya dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Alexandria.
Pada Agustus 2013, protes meletus terhadap pasukan keamanan Mesir di depan Perpustakaan Alexandria, dengan latar belakang pembubaran berdarah para pendukung mendiang Presiden Mohamed Morsi di alun-alun Rabaa al-Adawiya dan al-Nahda di Kairo.
Protes dan bentrokan dengan aparat keamanan tersebut mengakibatkan tewasnya 15 orang, termasuk dua personel keamanan.