Kamis, 01/10/2020 13:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran untuk melakukan kampanye batik hingga kepelosok desa.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kemendes PDTT yang ditandatangani plt Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid menyampaikan terkait untuk melakukan kampanye batik dengan kegiatan yang diawali dengan kegiatan "Nge-Gowes Berbatik" bersama Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi pada hari Jum`at, 25 September 2020 lalu.
Selain itu, kegiatan Grand Launching Kampanye Batik sekaligus peluncuran "Gerakan Membeli Batik Secara Online", bersamaan dengan Peringatan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober 2020.
Tidak itu saja, dalam kampanye batik ini, kendaraan dinas eselon 1 dan 2 dibranding dengan motif batik.
Daftar Lengkap 99 Asmaul Husna Lengkap dengan Teks Arab, Latin, dan Artinya
Kejagung Respons Penggeledahan Kortastipidkor Polri, Minta Tak Berspekulasi
Rudianto Lallo: Kasus Batu Bara Jangan Berhenti pada Penyitaan Barang Bukti
"Seluruh pejabat dan staf Kemendes PDTT wajib mengenakan baju batik mulai 25 September - 25 Oktober 2020. Seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, TPP Pusat, TPP Provinsi, TPP Kabupaten, PD dan PLD mengenakan baju batik mulai 2 Oktober - 25 Oktober 2020," kata Taufik Madjid.
Keyword : Kemendes PDTT Kampanye Batik Taufik Madjid