Pembentukan Superholding BUMN Belum Mendesak

Selasa, 29/09/2020 13:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan jika pembentukan superholding BUMN untuk menggantikan posisi Kementerian BUMN belum mendesak.

Pembentukan superholding merupakan sebuah keputusan politik yang melibatkan Presiden dan DPR. Bahkan, kata Dahlan, keputusan Presiden tidak cukup menjadi dasar hukum dari superholding.

Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden terkait hal itu (Perpres) pun harus melibatkan kesepakatan DPR.

"Menurut pendapat saya superholding BUMN belum mendesak. Ini sebetulnya mau Presiden saja cukup enggak sih misalnya Presiden mau. Apakah Presiden bisa bikin PP, Perpres. Saya kira enggak bisa harus melibatkan DPR," ujar Dahlan dalam Webinar, dikutip pada, Selasa (29/9/2020).

Dahlan menilai, tidak semua negara berhasil seperti superholding milik Singapura, Temasek. Dia mencontohkan, Malaysia yang memiliki superholding Khazanah memiliki model pengelolaan BUMN yang sama seperti Temasek namun gagal.

"Kita ingin seperti Temasek, ya. pengennya engga hanya bentuk tapi kultur, politik, bukan superholding yaudah kita kayak Temasek, kebentuk selesai. Buktinya Malaysia gagal niru Temasek dan Tiongkok, ini urusan yang sangat beda," kata dia.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2