Selasa, 29/09/2020 13:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan jika pembentukan superholding BUMN untuk menggantikan posisi Kementerian BUMN belum mendesak.
Pembentukan superholding merupakan sebuah keputusan politik yang melibatkan Presiden dan DPR. Bahkan, kata Dahlan, keputusan Presiden tidak cukup menjadi dasar hukum dari superholding.
Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden terkait hal itu (Perpres) pun harus melibatkan kesepakatan DPR.
"Menurut pendapat saya superholding BUMN belum mendesak. Ini sebetulnya mau Presiden saja cukup enggak sih misalnya Presiden mau. Apakah Presiden bisa bikin PP, Perpres. Saya kira enggak bisa harus melibatkan DPR," ujar Dahlan dalam Webinar, dikutip pada, Selasa (29/9/2020).
Netanyahu Sebut Apapun Keputusan ICC Tidak akan Pengaruhi Tindakan Israel di Gaza
Tiongkok Bakal Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina Hamas dan Fatah
Perintahkan Pembongkaran Tenda Mahasiswa, Pemimpin Universitas Columbia Ditegur Panel Fakultas
Dahlan menilai, tidak semua negara berhasil seperti superholding milik Singapura, Temasek. Dia mencontohkan, Malaysia yang memiliki superholding Khazanah memiliki model pengelolaan BUMN yang sama seperti Temasek namun gagal.
"Kita ingin seperti Temasek, ya. pengennya engga hanya bentuk tapi kultur, politik, bukan superholding yaudah kita kayak Temasek, kebentuk selesai. Buktinya Malaysia gagal niru Temasek dan Tiongkok, ini urusan yang sangat beda," kata dia.
Keyword : BUMN Superholding Dahlan Iskan