Penyidik Panggil Saksi Ahli dari Kementerian di Kasus Kebakaran Kejagung

Senin, 28/09/2020 15:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com- - Tim gabungan Polri masih tengah melakukan penelusuran terkait terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Saat ini, penyidik melayangkan surat panggilan terhadap saksi ahli dari Kementerian PUPR dan BPOM untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Untuk hari ini kita telah melayangkan surat pemanggilan ahli dari KemenPUPR dan BPOM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Selain kedua saksi ahli itu, Brigjen Awi juga menyebut memanggil penjual dust cleaner. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi.

"Dan ada saksi penjual dust cleaner merk TOP," ucap Awi.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.

TERKINI
Belum Bisa ke Tanah Suci, Ini Amalan yang Pahalanya Setara Haji Teheran: Iran Siap Negosiasi Jika AS Cabut Blokade terhadap Iran Legislator Golkar: Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen Paling Proporsional Bersihkan Puing Rumah, Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Drone