Rabu, 16/09/2026 15:20 WIB
Strasbourg, Jurnas.com - Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengumumkan rencana regulasi baru untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya.
Kebijakan ini akan membatasi akses ke media sosial, platform berbagi video, gim daring, hingga chatbot AI bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun di seluruh wilayah 27 negara anggota Uni Eropa.
Langkah tersebut menyusul dorongan dari sejumlah negara anggota seperti Prancis, Denmark, dan Yunani, serta terinspirasi dari kebijakan Australia yang menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan serupa bagi anak di bawah 16 tahun.
Rancangan regulasi yang dinamai EU KIDS Act ini akan dipresentasikan secara resmi oleh Komisi Eropa di Strasbourg, sebagaimana dikutip dari AFP pada Rabu (16/9).
"Platform yang melanggar aturan baru ini terancam denda hingga enam persen dari total omset tahunan mereka," demikian bunyi dokumen rancangan aturan yang dirilis Uni Eropa.
Regulasi baru ini menetapkan batasan berbasis tingkatan usia untuk penggunaan platform digital. Remaja usia 15 tahun ke atas diberikan izin untuk membuat dan mengelola akun media sosial, AI, serta platform gim secara mandiri.
Bagi anak usia 13 dan 14, hanya diizinkan membuat akun tingkat dasar di bawah pengawasan orang tua, dengan pembatasan fitur dan durasi waktu layar yang ketat.
Anak usia 3 hingga 13 tahun hanya memiliki akses ke akun khusus anak yang dikendalikan penuh oleh orang tua, pada layanan yang dikategorikan aman untuk anak.
Sementara itu, anak di bawah usia 3 tahun dilarang total dari seluruh bentuk akses platform digital.
Selain batasan usia, aturan ini juga melarang penggunaan fitur desain yang bersifat adiktif, seperti scroll tanpa batas, pemutaran otomatis, dan notifikasi manipulatif yang dinilai memicu ketergantungan pada anak.
Kendati mendapat dukungan luas dari sebagian besar negara anggota dan asosiasi orang tua, rancangan aturan ini menghadapi kritik dari kelompok hak-hak digital seperti EDRi dan BEUC.
Mereka mengkhawatirkan privasi data terkait verifikasi usia, serta menilai pembatasan usia hanya menunda paparan anak terhadap sistem digital yang manipulatif tanpa menyelesaikan akar masalah keamanan platform.