Tersangka Pemerkosa Putri Kandung Sendiri Tewas Dikeroyok di Sel Polres Sergei

Minggu, 27/09/2020 16:33 WIB

Sumatera Utara, Jurnas.com - Tersangka pemerkosa anak kandung sendiri, TS (43) warga Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai) tewas setelah dikeroyok sesama tahanan di dalam sel. TS meninggal dunia di RS Sultan Sulaiman, Sabtu (26/09/2020).

Tubuh TS penuh dengan luka lebam karena dihajar ramai-ramai oleh sesama tahanan. Kasus kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKP Robin Simatupang menjelaskan TS sebelumnya ditangkap atas laporkan dari istrinya R Butar-Butar karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil yang masih berusia 14 tahun.

Diduga karena kasusnya ini diketahui oleh tahanan lain membuat para tahanan geram dan melakukan penganiayan di dalam sel.

"Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak. Baru kemudian tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan," ujar Robin Simatupang Minggu, (27/9/2020).

Tersangka tersebut, lanjut Robin baru meninggal dunia sekitar pukul 06.10 WIB. Dari Sultan Sulaiman selanjutnya jasadnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk selanjutnya menjalani autopsi.

Diakui kalau saat ini sudah ada puluhan orang tahanan yang ada di dalam sel sudah dimintai keterangannya.

"Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan,"  kata Robin.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Robin, diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.

"Ditambah sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS. Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu