Alasan Anies Perpanjang PSBB Jakarta Hingga 11 Oktober

Jum'at, 25/09/2020 09:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan mengingat masih terjadinya potensi kenaikan angka kasus positif jika pelonggaran diberlakukan.

"Lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan," kata Gubernur Anies Baswedan di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifnkan.

Anies lantas menjelaskan, kini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan aktif di Ibu Kota. Hal ini seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.

Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.

TERKINI
Bahasa Pergaulan Tentukan Keberlangsungan Bahasa Daerah KPK Sita Kantor NasDem di Labuhanbatu Sumut Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang