Ketua KPK Firli Bahuri Terbukti Melanggar Kode Etik

Kamis, 24/09/2020 11:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, atas perbuatannya Firli dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis dua agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak, saat membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9).

Adapun hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya dengan naik helikopter mewah adalah melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja.

MAKI mengatakan, Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

TERKINI
HUT Ke-81 RI, Sebanyak 173.706 Narapidana Dapat Remisi Paduan Suara Meriahkan HUT Kemerdekaan ke-81 RI di Stasiun Whoosh Akhir Abad, Dua Pertiga Penduduk Dunia Terancam Krisis Air Bersih Peringati HUT Ke-81 RI, Tarif KA Commuter Line Hanya Rp8