Rabu, 23/09/2020 16:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Klinik aborsi illegal yang berhasil digrebek tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui sudah beroperasi sejak 2017. Pasien wajib keluarkan uang jutaan rupiah untuk gugurkan kandungan.
"Jadi untuk klinik aborsi illegal yang kita lakukan penggerebekan di Jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat mematok harga untuk satu pasien sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Di Tempat Praktek Aborsi, 10 Tersangka Lakukan 36 Adegan
Kejam, Tersangka Aborsi Musnahkan Janin dengan Cairan Asam Sulfat
Filipina Bongkar Klinik Ilegal
Keyword : Klinik Ilegal Kasus Aborsi 10 Milyar