Rabu, 23/09/2020 15:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki perannya masing-masing.
"Mereka ini dalam melakukan aborsi mempunyai perannya masing-masing, LA ini sebagai pemilik klinik, kemudian DK ini sebagai dokter klinik, NA ini dibagian registrasi kasir dan kasir, lalu YA membantu kegiatan aborsi, NM melakukan USG. Sedangka, untuk tersangka YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, dan ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Berubah! Kode Nopol Khusus Mobil Dinas dari RF Jadi ZZ
Ingat! Pelat Nomor Khusus Kode RF Sudah Dihapus, Pengguna Akan Kena Pidana
Korlantas Polri Stop Penerbitan Pelat Khusus RF, Ini Gantinya
Keyword : Aborsi Ilegal Yusri Yunus Peran Pelaku