Minggu, 02/10/2016 18:40 WIB
Amerika - Media di Amerika Serikat mengungkap dokumen yang menunjukkan bahwa Calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah menghindari membayar pajak secara legal selama 18 tahun. Hal tersebut, karena Trump mengalami kerugian lebih dari sekisaran Rp11 triliun melalui surat pernyataan pajak federal pada 1995.
New York Times mengabarkan, kerugian tersebut sangat besar sampai-sampai calon presiden dari Partai Republik tersebut bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak. Dan dituliskan bahwa dokumen tiga halaman dikirimkan ke salah satu wartawan mereka yang selama ini menulis soal keuangan Trump.
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Trump Habiskan Banyak Uang untuk Biaya Hukum; Biden Pimpin Penggalangan Dana
Rebut Suara Haley, Biden Siapkan Tempat Khusus bagi Pesaing Kuat Trump
Keyword : Donald Trump Capres Presiden Amerika Jurnas.com