Masih Bandel, 22 Ribu Lebih Langgar Protokol Kesehatan di Jakarta

Jum'at, 18/09/2020 15:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Selama 4 hari digelarnya Opreasi Yustisi oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya, terdapat 22.801 pelanggaran. Nilai administrasi denda yang didapatpun diangka ratusan juta rupiah.

“Selama empat hari itu, total nilai denda administratif dari para pelanggar sudah sebanyak Rp191.233.500,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Kombes Yusri juga menyebut jumlah tersebut diambil dari denda yang berlangsung selama empat hari.

“Itu denda selama empat hari ya,” ucap Yusri.

Seperti diketahui, Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi. Operasi itu memiliki sasaran kepada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker.

TERKINI
Dari Budak hingga Guru Tasawuf, Ini Perjalanan Rabiah al-Adawiyah Korban Tewas Banjir Nepal Tembus 1.400 Orang, 5.800 Lainnya Masih Hilang Surat Ditra dan Sepucuk Asa untuk Anak-Anak Rembang El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, BMKG Waspadai Karhutla September