Suap PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Eks Wakil Menteri BUMN

Senin, 14/09/2020 13:00 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan wakil menteri BUMN tahun 2011 Mahmuddin Yasin terkait kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Yasin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso)," kata Ali, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/9).

Selain Yasin, penyidik KPK turut memanggil mantan Kapala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra SH untuk diperiksa atas tersangka Budi Santoso.

KPK menetapkan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

TERKINI
5 Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan Daftar 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Mengapa Hari Hiu Paus Sedunia Diperingati Setiap 30 Agustus?