Suap PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Eks Wakil Menteri BUMN

Senin, 14/09/2020 13:00 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan wakil menteri BUMN tahun 2011 Mahmuddin Yasin terkait kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Yasin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso)," kata Ali, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/9).

Selain Yasin, penyidik KPK turut memanggil mantan Kapala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra SH untuk diperiksa atas tersangka Budi Santoso.

KPK menetapkan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

TERKINI
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood Gerindra Tegaskan Tak Punya Masalah dengan PKS Haaland Sebut Peran Pep di Balik Quadtrick Kontra Wolves