Senin, 14/09/2020 12:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sistem bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kebijakan tersebut dimulai dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan KPK.
"Mulai hari Senin tanggal 14 September 2020 aktifitas pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan, Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25% bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Ali, kepada Wartawan, Senin (14/9).
Ali mengatakan, dengan memberlakukan sistem kerja shift, Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam. Dimana, pada Hari Senin sampai dengan Kamis, Shift I (08.00 s/d 17.00 WIB) dan Shift II (11.00 s/d 20.00 WIB).
Sebanyak 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Terkait Pungli di Rutan
KPK Pecat Petugas Rutan Terlibat Asusila dengan Istri Tahanan
Sebanyak 75 Persen Pegawai KPK Bekerja di Kantor Usai Libur Lebaran
"Hari Jumat, Shift I (08.00 s/d 17.30 WIB) dan Shift II (11.00 s/d 20.30 Wib)," kata Ali.
Adapun dalam melaksanaan koordinasi atau rapat, KPK akan melakukannya melalui media daring.
Selain itu, dalam hal pertemuan tatap muka yang tidak dapat dihindari, KPK melakukan pembatasan waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 % dari kapasitas ruangan.
"Khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan system shift," ucap Ali.
Keyword : Kebijakan PSBBPegawai KPKKerja di Rumah