Jaringan Masyarakat Sipil: Pidana Kekerasan Seksual Harus Lebih Detail

Kamis, 10/09/2020 17:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaringan Masyarakat Sipil menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat mendesak, agar tidak ada kekosongan hukum dalam mengadili pelaku kejahatan seksual.

"Pelindungan harus menyeluruh dari hulu hingga hilur. Sejak pencegahan hingga rehabilitasi korban. Bahwa Negara hadir melindungi korban," kata aktivis Jaringan Masyarakat Sipil, Valentina Sagala, dalam diskusi publik bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" pada Kamis (10/9/2020).

Valen menjelaskan, pelindungan adalah segala upaya mencegah, menangani, menyediakan perlindungan, memulihkan korban, menindak pelaku, memberikan rasa aman kepada korban, saksi, dan keluarga korban, serta mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Dalam draf RUU PKS, lanjut Valen, diusulkan sembilan jenis kekerasan seksual. Yakni pelecehan seksual; pemaksaan perkawinan; pemaksaan kontrasepsi; perkosaan; pemaksaan aborsi; eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual.

Jaringan Koalisi juga mengusulkan agar unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU ini lebih detail dibanding perumusan dalam RUU Hukum Pidana. 

Contohnya, perkosaan dalam RUU Hukum Pidana mengatur unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Sementara dalam RUU ini unsur-unsurnya diperluas menjadi: kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan,” katanya.

Sementara soal pemidanaan, pihaknya mengusulkan pidana pokok dalam wujud penjara, denda, kerja sosial, hingga pidana pengawasan.

Plus ditambah Pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak dan pengampuan; pengumuman identitas pelaku; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; pencabutan hak politik; pencabutan hak menjalankan pekerjaan; pencabutan jabatan atau profesi; pembayaran ganti rugi; dan pembinaan khusus. Juga ada usulan tindakan rehabilitas khusus.

"Kami juga mengusulkan adanya ketentuan peralihan berisi pengaturan tindakan hukum yang sudah ada yaitu perkara Kekerasan Seksual yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya," kata Valentina.

Aspirasi Jaringan Masyarakat Sipil ini sejalan dengan apa yang diperjuangkan PDIP agar fraksi-fraksi di DPR memiliki sikap konsisten dalam mewujudkan sebuah aturan penghapusan kekerasan seksual yang sudah menjadi concern masyarakat.

Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan (PDIP) di Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, mengatakan banyak kelompok masyarakat, akademisi, artis, hingga kalangan legislator yang sudah mulai membicarakan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

"Kita berharap drafnya bisa cepat selesai, sehingga bisa segera kita usulkan di dalam proses legislasi di DPR. Kita harap itu bisa terjadi Oktober, sehingga September kalau bisa sudah ada selesai draf dan naskah akademiknya. Sehingga segera ada pra pembahasan di teman-teman DPR yang akan menjadi pengusul," kata Diah Pitaloka.

RUU PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU itu akan kembali dimasukkan ke prioritas tahun 2021.

"Saya yakin sekarang dukungan fraksi-fraksi di DPR makin menguat, semoga memang benar adanya. Tidak hanya di ruang populer tapi juga di ruang legislasi. Artinya jangan di luar bicaranya oke mendukung, begitu pembahasan tiba-tiba mundur. Kita berharap ada konsistensi juga dari teman-teman fraksi pendukung," urai Diah.

Pada diskusi itu, KH Marzuki Wahid mengatakan setiap pemeluk Agama Islam pasti akan menolak kekerasan seksual. Maka dirinya merasa aneh jika ada WNI pemeluk Islam tak setuju pengesahan RUU PKS.

"Saya meragukan keislamannya. Karena semua orang Islam pasti mengharamkan kekerasan seksual, pasti. Kalau ada orang Islam tidak mengharamkan kekerasan seksual, saya malah mempertanyakan cara pandang keislamannya," kata Marzuki. 

Ia mengaku sudah membaca draf RUU PKS sejak yang dibuat tahun 2017 hingga yang ada saat ini. Baginya, substansi RUU itu sangat keren dan seharusnya segera disepakati lalu disahkan oleh Pemerintah dan DPR.

"Sebab RUU ini mengatur mulai dari hulu sampai hilir, mulai pencegahan sampai pemulihan, dan bahkan hak-hak korban ada disitu. Kemudian penindakan pelaku juga ada, bahkan hukum acaranya juga ada. Dan menurut saya ini yang kita butuhkan. Yakni sebuah undang-undang yang berpihak kepada korban," pungkasnya.

Diskusi tersebut juga menghadirkan Sulistyowati dari Aliansi Akademisi dan Susianah Affandi dari KOWANI.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2