Kamis, 10/09/2020 13:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Heri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri kepada Wartawan, Kamis (10/9).
Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi tahun 2013-2018.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Dimana Heri diduga secara bersama-sama dengan Ojang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya sejumlah Rp9.645.000.000.
Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keyword : Kasus Korupsi Pemkab Subang KPK