KPK Periksa Eks Pejabat Pemerintah Subang Sebagai Tersangka

Kamis, 10/09/2020 13:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Heri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri kepada Wartawan, Kamis (10/9).

Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi tahun 2013-2018.

Dimana Heri diduga secara bersama-sama dengan Ojang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya sejumlah Rp9.645.000.000.

Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan