Rabu, 28/09/2016 22:40 WIB
Jakarta - Terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku dipaksa Kombes Pol Krishna Murti yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengaku sebagai pelaku.
Hal itu disampaikan Jessica dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan kopi bersianida, di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Intelijen Israel Lapor ke AS, Iran Berencana Bunuh Trump
Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto Dihukum Mati
Legislator NasDem Soroti Kejanggalan Vonis Seumur Hidup Muhammad Berlian
Keyword : Jessica Kumala Wongso Wayan Mirna Salihin Pembunuhan Kopi Bersianida Otto Hasibuan Krishna Murt