Minggu, 06/09/2020 20:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Reza Artamevia diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan tes urine penyanyi bersuara seksi ini. .
“Dari hasil tes urine yang bersangkutan (Reza Artamevia), positif menggunakan Amphetamine atau sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
Yusri menjelaskan, pelantun lagu “Satu yang Tak Bisa Lepas” ini ditangkap saat tengah berada salah satu restoran di kawasan Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi
“RA ditangkap pada Jumat, (4/9/2020) kemarin. Yang bersangkutan kita amankan di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyanyi Reza Artamevia diamankan polisi diduga atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia diciduk polisi di Jakarta. Rencananya, polisi akan merilis penangkapan RA, pada Minggu (6/9/2020) pagi.