Sabtu, 05/09/2020 18:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) pada Maret 2018 dinilai tidak tepat.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto Kresna Hutauruk, dalam keterangannya, Sabtu (5/9). Menurutnya, dua eks direksi Asuransi Jiwasraya (PT AJS), yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat sejak Januari 2018. Sementara, dalam dakwaan JPU, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.
“Saya sudah sampaikan dalam sidang tadi malam. Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. [Padahal] direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ujar Kresna.
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Kata Eks Presiden La Liga usai Rumahnya Digerebek Polisi
Calon Doktor Hukum, Sahroni Ingin Meminimalisasi Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Keyword : Kasus Jiwasraya Pembelian Saham SMRU Kasus Korupsi