Kasus Djoko Tjandra, Politikus NasDem Bakal Ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur

Rabu, 02/09/2020 21:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan penahanan politikus Partai NasDem Andi Irfan sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji atas nama Andi Irfan Jaya.

"Sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Ali, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/9).

Kata Ali, Andi Irfan terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Andi Irfan yang juga sebagai pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejagung.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” kata Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).

Kata Hari, Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain, yakni Jaksa Pinangki serta Djoko Tjandra. Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun fatwa itu tak pernah terbit. Hari mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Atas dasar itu, kata Hari, Andi Irfan disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya percobaan atau permufakatan jahat dalam gratifikasi yang diduga dilakukan oleh jaksa Pinangki.

"Apakah nanti penyidik akan melakukan upaya paksa atau tidak silakan nanti teman-teman menunggu. Jika nanti memang dilakukan upaya paksa, maka kepada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan. Jika tidak maka sesuai ketentuan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangka bekerja sama untuk mendapatkan fatwa MA.

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, fatwa tersebut tak pernah terbit.

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar. Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2