KPK Minta Calon Kepala Daerah Serahkan LHKPN

Senin, 31/08/2020 17:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh calon kepala daerah untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pelaporan harta kekayaan terkhusus pada penyelenggara negara.

KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata Ipi Maryati, ketika dikonfirmasi, Senin (31/8).

Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.

"Tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” kata Ipi.

Atas dasar itu, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. Dimana dalam surat edaran tersebut menyebutkan berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan bagi calon kepala daerah.

Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.

Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK

Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara _online_  melalui elhkpn.kpk.go.id

"Sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus,” terang Ipi.

Untuk itu, lanjut Ipi, dalam mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.

“Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses,” demikian Ipi.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih