Kemlu Fasilitasi Pemenuhan Hak ABK WNI Kapal Long Xing 629

Sabtu, 29/08/2020 08:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhun SP dan AR. Keduanya adalah Abah Buah Kapal Warga Indonesia (ABK WNI) di kapal ikan berbendera RRT Long Xing yang meninggal dunia pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Dilansir dari rilis yang diterima jurnas com dari Kemenlu, hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan masing-masing tangg 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kemenlu.

Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris almarhum SP dan AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemenlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia.

TERKINI
Hotspot Karhutla Turun, Tapi Kalbar dan Kalteng Masih Jadi Perhatian Iran Ancam Balasan Lebih Berat Jika AS Kembali Menyerang Mengapa Hari Menulis Surat Sedunia Diperingati Setiap 1 September? Hari Polwan RI Setiap 1 September, Ini Sejarah dan Tujuannya