Sabtu, 29/08/2020 08:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhun SP dan AR. Keduanya adalah Abah Buah Kapal Warga Indonesia (ABK WNI) di kapal ikan berbendera RRT Long Xing yang meninggal dunia pada Desember 2019 dan Maret 2020.
Dilansir dari rilis yang diterima jurnas com dari Kemenlu, hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan masing-masing tangg 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kemenlu.
Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris almarhum SP dan AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemenlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia.
Warga Rusia Diminta Hindari Pergi ke Negara-Negara Ini
RI Desak Penyelidikan Atas Gugurnya 2 Prajurit TNI di Lebanon
Indonesia Kecam Serangan Israel di Lebanon, Soroti Keamanan Pasukan Garuda