Kemlu Fasilitasi Pemenuhan Hak ABK WNI Kapal Long Xing 629

Sabtu, 29/08/2020 08:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhun SP dan AR. Keduanya adalah Abah Buah Kapal Warga Indonesia (ABK WNI) di kapal ikan berbendera RRT Long Xing yang meninggal dunia pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Dilansir dari rilis yang diterima jurnas com dari Kemenlu, hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan masing-masing tangg 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kemenlu.

Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris almarhum SP dan AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemenlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih