KPK Kembali Periksa Nurhadi Atas Temuan Barang Bukti Baru

Kamis, 27/08/2020 13:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA 2012-2016.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Nurhadi terkait temuan barang bukti oleh penyidik saat berstatus buron dalam persembunyiannya.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku (berstatus) daftar pencarian orang (DPO) saat itu yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (27/8).

Ali enggan menjelaskan barang bukti apa saja yang ditemukan itu. Namun, diduga kuat masih berkaitan dengan kasus yang sama.

Sementara itu, tersangka lain Rezky Herbiono pun dicecar penyidik soal dugaan penukaran uang di money changer, dan penggunaan aliran uang kepihak lain pun didalami penyidik.

"Penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," ucap Ali.

KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebesar Rp.33,1 miliar.

Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih