Kamis, 27/08/2020 13:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA 2012-2016.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Nurhadi terkait temuan barang bukti oleh penyidik saat berstatus buron dalam persembunyiannya.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku (berstatus) daftar pencarian orang (DPO) saat itu yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (27/8).
Ali enggan menjelaskan barang bukti apa saja yang ditemukan itu. Namun, diduga kuat masih berkaitan dengan kasus yang sama.
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
Sementara itu, tersangka lain Rezky Herbiono pun dicecar penyidik soal dugaan penukaran uang di money changer, dan penggunaan aliran uang kepihak lain pun didalami penyidik.
"Penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," ucap Ali.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA.
Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebesar Rp.33,1 miliar.
Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar.
Keyword : Kasus KorupsiKPKSekretaris MANurhadi