Firli Bahuri Cukup jadi Wakil Ketua KPK

Selasa, 25/08/2020 12:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta posisi Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diganti apabila terbukti melanggar kode etik.   Menurutnya, Firli Bahuri cukup sebagai wakil ketua KPK. "Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan melanggar saya memohon pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain" kata Boyamin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

Selain itu, Boyamin enggan membuka materi apa saja yang disebutkan dalam sidang tersebut. Menurutnya, aduan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Fikri sebagai bentuk kepedulian kepada KPK.

"Untuk materi terus terang ngga bisa dibuka tapi ada beberapa hal yang disampaikan karena emang sidangnya tertutup tapi prinsipnya persidangan tadi adalah mengkonfirmasi aduan saya,” kata Boyamin.

Sidang etik itu digelar secara tertutup dan hanya dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Boyamin sebagai saksi, Ketua Dewas KPK Tumpak, anggota Agustina, dan Sarifudin.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions