Selasa, 25/08/2020 12:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta posisi Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diganti apabila terbukti melanggar kode etik. Menurutnya, Firli Bahuri cukup sebagai wakil ketua KPK. "Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan melanggar saya memohon pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain" kata Boyamin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Selain itu, Boyamin enggan membuka materi apa saja yang disebutkan dalam sidang tersebut. Menurutnya, aduan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Fikri sebagai bentuk kepedulian kepada KPK.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Semester I 2026, KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT