Senin, 26/09/2016 16:41 WIB
Jakarta – Para anggota DPR RI nampaknya harus mulai was-was. Pasalnya, Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR dari Fraksi Perjuangan yang divonis 4,5 tahun penjara kasus suap anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan beberkan keterlibatan anggota DPR lainnya.
"Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah ya, konsekuensi sebagai `justice collaborator` adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai," kata Damayanti usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta.
Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Keyword : KPK Kasus suapDamayanti Wisnu Putranti DPR Jurnas.com