Sabtu, 22/08/2020 08:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Seorang pria Mutare berusia 41 tahun diganjar hukuman penjara 18 tahun setelah memperkosa putrinya yang berusia empat tahun.
Narapidana akan menghabiskan 15 tahun ke depan di balik jeruji besi setelah tiga tahun dari hukuman 18 tahun ditangguhkan selama lima tahun dengan syarat perilaku yang baik.
Dilansir Zbcnews, Sabtu (22/08), negara memohon kepada pengadilan untuk hukuman yang lebih keras dengan alasan bahwa pria tersebut telah melukai putrinya seumur hidup dan harus digunakan sebagai contoh bagi calon pelanggar.
Faktanya, anak berusia 4 tahun itu diperkosa setelah ditinggal sendiri bersama ayahnya saat ibunya pergi ke Mutare CBD.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia
MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood
Nenek menemukan bahwa dia (putrinya) telah diperkosa pada hari yang sama sebelum melaporkan masalah tersebut ke polisi yang mengarah pada penangkapan pria tersebut.
Keyword : Kasus PemerkosaanPria Mutare