Jum'at, 21/08/2020 23:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Klaster paling krusial dan penting dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah soal ketenagakerjaan. Tim perumus (timus) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat banyak poin penting kesepahaman dengan serikat pekerja. Poin-poin kesepahaman ini akan dimasukkan ke dalam daftar investarisir masalah (DIM).
Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan menjelaskan, poin penting itu diantaranya, memuat hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal perjajian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan jaminan sosial.
"Semua kesepahaman harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," kata Heri, saat mengikuti pertemuan dengan serikat pekerja di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis-Jumat (21-22/8/2020).
Sementara menyangkut sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker dikembalikan sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, sambung legislator asal Sukabumi, Jawa Barat itu, sepenuhnya akan dikembalikan sesuai fornula ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
"Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik," tutur Heri.
Pertemuan Timus Baleg DPR dengan serikat pèkerja ini dikemas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang semuanya difasilitasi dengan iuran para Anggota Baleg, lantaran dua hari pertemuan tersebut merupakan hari libur dan cuti bersama.