AS Akhiri Tiga Perjanjian dengan Hong Kong

Kamis, 20/08/2020 05:33 WIB

Washington, Jurnas.com  - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengatakan sudah memberi tahu Hong Kong bahwa Washington telah menangguhkan atau mengakhiri tiga perjanjian bilateral dengan kota semi-otonom itu menyusul pemberlakuan China atas undang-undang keamanan nasional.

Dilansir Reuters, berakhirnya perjanjian mengikuti perintah Presiden AS, Donald Trump bulan lalu untuk mengakhiri status khusus Hong Kong di bawah hukum AS untuk menghukum China atas "tindakan penindasan" terhadap bekas koloni Inggris itu.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan dalam sebuah pernyataan, perjanjian yang berakhir itu mencakup penyerahan pelanggar buronan, pemindahan terpidana, dan pembebasan pajak timbal balik atas pendapatan yang diperoleh dari operasi kapal internasional.

"Langkah-langkah ini menggarisbawahi keprihatinan kami yang mendalam terkait keputusan Beijing untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang telah menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Morgan Ortagus pada Rabu (19/8) waktu setempat. 

Bulan lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang akan mengakhiri perlakuan ekonomi preferensial untuk kota itu setelah penerapan undang-undang keamanan nasional baru yang kejam.

Undang-undang tersebut menghukum apa pun yang dianggap China sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme atau kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara dan menuai kritik dari negara-negara Barat yang khawatir undang-undang tersebut akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan ketika bekas koloni Inggris itu kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.

Para analis mengatakan hubungan AS-China telah memburuk ke level terburuk mereka dalam beberapa dekade.

Washington bulan ini memberlakukan sanksi terhadap pemimpin Hong Kong Carrie Lam dan mantan pejabat Hong Kong dan daratan lainnya saat ini dan yang dituduh Washington membatasi kebebasan politik di pusat keuangan itu.

Pemerintah AS juga mewajibkan barang-barang yang dibuat di bekas koloni Inggris untuk diekspor ke Paman Sam diberi label buatan China setelah 25 September.

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan