Rabu, 19/08/2020 16:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada 18-19 Agustus 2020 putuskan pertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00 persen, suku bunga Deposit Facility 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility 4,75 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, keputusan ini konsisten dengan upaya perlunya menjaga stabilitas eksternal, di tengah inflasi yang diperkirakan akan tetap rendah.
“BI menekankan pada jalur kuantitas melalui penyedia likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, termasuk dukungan Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020,” kata Perry Warjiyo dalam pemaparan hasil RDG BI, Rabu (19/8/2020).
Selain keputusan mempertahankan suku bunga acuan, Perry mengatakan BI juga menempuh beberapa langkah kebijakan, antara lain meneruskan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Selain itu, strategi operasi moneter juga terus diperkuat.
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya
20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United
“BI juga menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5-10 persen menjadi nol persen dalam pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang berlaku efektif 1 Oktober 2020,” kata Perry.
Sinergi antara perbankan, fintech, pemerintah dan otoritas terkait juga terus diperkuat dalam rangka percepatan digitalisasi, antara lain melalui dukungan digitalisasi UMKM dan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia, perluasan akseptasi QRIS berbasis komunitas, serta dorongan penggunaan QRIS dalam e-Commerce.