Selasa, 18/08/2020 17:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com- - Tim Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang tersangka yang melakukan praktik aborsi di sebuah klinik di kawasan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, klinik aborsi itu berkaitan dengan tersangka SS yang juga terkena kasus pembunuhan warga negara Taiwan Hsu Ming Hu.
"Jadi pada saat itu satu orang pelaku berinisial SS ini pernah berhubungan dengan korban (HSU Ming Hu) yang mengakibatkan pelaku SS ini hamil. Akan tetapi kehamilannya ini digugurkan dan diminta biaya oleh korban sendiri pada saat itu. Dari keterangan SS itu ternyata klinik ini menjadi tempat pelaku SS menggugurkan janinnya," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Kapolda Pastikan Jakarta Tetap Kondusif Pasca Putusan MK
Polda Metro Harap Momentum Lebaran Membawa Keberkahan untuk Semua
SIM Keliling di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Keyword : Klinik Aborsi Polda Metro 17 Tersangka