Kamis, 22/09/2016 19:09 WIB
Jakarta - Penerbitan rekomendasi ijin perpanjangan ekspor konsentrat yang dikeluarkan kementerian ESDM di masa Archandra Tahar dikritisi kritis komisi VII DPR. Legislator di komisi energi ini berencana mengaktifkan kembali Panitia Kerja (Panja) Freeport yang sebelumnya sudah terbentuk.
Anggota komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Saragih mengatakan, pihaknya tengah menunggu rampungnya berbagai beban tugas lain yang masih belum diselesaikan komisi VII.
"Karena kita saat ini masih terfokus ke anggaran, subsidi listrik, LPG, BBM dan sebagainya," kata Eni di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Eni mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan surat permintaan ke Kementerian ESDM tentang kajian dan pendalaman eksport konsentrat yang dijalankan Freeport saat ini.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia
MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood
Lebih lanjut Eni mengungkapkan, Komisi VII tetap akan berpijak pada UU Minerba dalam menyikapi eksport konsentrat Freeport. Artinya, perusahaan pengekspor konsentrat harus memenuhi tuntutan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan pemurnian mineral) di dalam negeri.
Komisi VII akan melakukan sidak realisasi pembangunan smelter milik Freeport di Gresik. Hanya saja waktunya masih terbentur agenda berbagai rapat kerja di DPR. "Seharusnya tanggal 16 ini kita mau kunker spesifik ke Gresik untuk melihat sudah sejauh mana perkembangannya (pembangunan Smelter).
Seperti diketahui, Menteri ESDM di masa itu Archandra Tahar mengeluarkan ijin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT. Freeport. Rekomendasi ini masih berlaku kendati Archandra kemudian dipecat lantaran memiliki kewarganegaraan ganda.