Bela Diri dengan Berkebutuhan Khusus, Roy Kiyoshi Tolak Tuntutan Jaksa

Kamis, 06/08/2020 15:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Roy Kiyoshi yang tersandung kasus narkoba, dituntut hukuman 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berusaha membela diri (Eksepsi) dan tak terima dengan tuntutan tersebut, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

“Saya ingin menyampaikan sedikit dari saya sebelumnya, saya berterimakasih pada majelis hakim, penuntut umum dan tim yang membantu saya. Mohon maaf atas kesalahan saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Roy Kiyoshi mengawali pembelaannya.

Ia juga berjanji akan rutin memeriksakan kondisi kesehatannya ke dokter spesialis agar mendapatkan obat sesuai dengan resep. Apalagi ia menggunakan diazepan dan dumolid bukan untuk bersenang-senang melainkan untuk meredakan penyakit yang dideritanya.

"Saya berjanji akan rutin kontrol ke dokter dan selalu membeli obat dengan resep. Dan membeli obat secara online keteledoran saya, cara itu adalah cara yang salah situasi Covid-19 yang menyebabkan saya takut," katanya.

Roy menjelaskan, bahwa penyembuhan lebih ia perlukan dari pada penanganan. Apalagi sebagai orang dengan kebutuhan khusus, Roy Kiyoshi membutuhkan perawatan, bukan penahanan.

"Yang mulia saya pertegas, saya adalah anak berkebutuhan khusus. Saya adalah anak indigo yang membutuhkan perawatan medis, saya kecenderungan menyakiti diri saya sendiri, sulit tidur, dan paranoid," urai Roy Kiyoshi.

"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatan yang salah," lanjutnya.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce