Bisnis Narkoba, 22 Tersangka dan Puluhan Kilo Barang Bukti Disita Polda Metro

Kamis, 30/07/2020 16:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran Polresnya berhasil mengungkap puluhan kilogram narkotika dengan berbagai jenis.

“Jadi kita telah mengamankan barang bukti total Shabu 31,2 Kilogram, Ganja 235 Kilogram, dan Ekstasi 2.823 Butir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Pokda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Kombes Yusri mengatakan, dari barang bukti yang diamankan itu, sebanyak 22 tersangka juga telah dijebloskan ke tahanan.

“Untuk tersangka yang berhasil kita amankan ada 22 tersangka,” ujar Yusri.

“Satu tersangka CEO saat akan dilakukan penangkapan, dia melakukan perlawanan dan anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20.

TERKINI
Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Haji, KPK: Tunggu di Persidangan KPK Menyatakan Segera Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Ketua Parlemen Lebanon Sebut Hizbullah Siap Gencatan Senjata Hari Lahir Pancasila, Prabowo Dorong Transformasi Ekonomi Nasional