Sabtu, 25/07/2020 19:05 WIB
Dubai, Jurnas.com - Status kesehatan jemaah haji adalah kriteria utama yang digunakan dalam memilih siapa yang akan diperbolehkan berpartisipasi dalam pelaksaan haji tahun ini.
Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA), Menteri Haji Arab Saudi, Mohammad Benten mengatakan, proses seleksi dilakukan secara transparan dan fokus pada kesejahteraan peserta.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, Arab Saudi memutuskan untuk membatasi jumlah jamaah haji tahun 2020 ini, karena ancaman lanjutan dari virus corona (COVID-19) untuk kesehatan masyarakat global.
Hanya warga expatriat dan warga Saudi yang berusia di bawah 65 tahun yang diizinkan melakukan ibadah haji, dan juga wajib mengikuti tes COVID-19 serta menjalani karantina.
DPR Dukung Strategi Mitigasi Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia di 2024
RI-Saudi Cek Kesiapan Layanan Fast Track di Surabaya dan Solo
Anggota DPR: Perlu Ada Perubahan Regulasi untuk Akomodir Umrah Backpacker
"Keputusan ini diambil untuk memastikan haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat sambil mengamati semua tindakan pencegahan dan protokol jarak sosial yang diperlukan," kata kementerian tersebut.
Sekitar 2,5 juta peziarah melakukan haji tahun lalu, dengan lebih dari 1,8 juta dari mereka melakukan perjalanan dari luar negeri untuk melakukan salah satu rukun Islam. (Arab News)