Banding Kemenag Ditolak, Regulasi Siskopatuh Harus Dicabut

Sabtu, 18/07/2020 09:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Permohanan banding Kementerian Agama (Kemenag) atas gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 323 Tahun 2019, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Karenanya, Ketua Umum Kesatuan Tour dan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba mendesak Kemenag untuk mencabut SK Dirjen mengenai Siskopatuh tersebut.

"Sudah jelas bunyi hasil pengadilan, SK Dirjen PHU ini harus dibatalkan," tegas Asrul pada Jumat (17/7) dalam konferensi pers di Jakarta.

Asrul mengatakan, pun bila lahirnya SK Dirjen PHU 323 guna mencegah pelanggaran penelantaran jemaah, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh First Travel, Arsul memandang regulasi umrah ini justru kontraproduktif.

Dia menilai SK Dirjen PHU 323/2019 ini malah memicu timbulnya high cost, dan pintu masuk bagi berbagai macam penyimpangan.

"SK 323 yang menjadi objek gugatan, menurut kami cenderung menimbulkan hambatan dalam proses operasional penyelenggaraan umrah, yang sesungguhnya sudah berjalan dengan baik selama ini," ujar Asrul.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Sarikat Asosiasi Haji dan Umrah (Sathu), Fuad Masyhur menyebut SK Dirjen PHU 323/2019 terkesan diskriminatif. Pasalnya, dalam regulasi itu peserta dituntut membayar setoran awal.

"Kita bisa melihat ada banyak ribuan orang berwisata ke Eropa, Asia, maupun negara lain kan tidak ada kewajiban untuk menyetor, kok hanya umrah saja yang diwajibkan?" kata Fuad.

Karenanya, Fuad berharap putusan PTTUN ini dapat membuka peluang untuk merevisi aturan yang tidak sesuai, yang juga dinilai merugikan salah satu pihak.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya